JAMBI - Apes nian nasib lima orang laki-laki lansia asal Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Mereka yang sebagian dalam keadaan sakit-sakitan, sudah sekitar sebulan ini, terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari.
Mereka ditahan dengan tuduhan main judi. Mereka ditangkapi anggota Polsek Bajubang ketika bermain batu domino (gaple) di depan kediaman mereka pada 30 Agustus 2022.
Mereka adalah atas nama Sucipto Lie, 67 tahun, Ting Huat, 69 tahun, Bong Sui Tet, 67 tahun, Heriyanto, 52 tahun dan Ahmadun, 57 tahun. Mereka masih dalam satu hubungan keluarga.
Kendati diklaim tidak ada unsur perjudian saat penangkapan, pihak keluarga mereka berusaha sabar dan taat hukum. Bermodalkan alasan kemanusiaan, lantaran beberapa orang dalam keadaan sakit dan perlu pengobatan, keluarga tersangka berupaya memohon penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut diwakilkan melalui Sudarmono, salah seorang anak dari tersangka bernama Sucipto Lie, 31 Agsutus 2022 memohonkan penangguhan penahanan, ke Kantor Polres Batanghari.
Ironinya, kendati menjaminkan dirinya, dan membawa surat keterangan sakit, permohonan Sudarmono tidak digubris. Pihak penyidik bersikukuh, kelima tersangka yang sudah kakek-kakek itu, dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 303 tentang perjudian.
Karena tidak berdaya, kelima tersangka yang berasal dari keluarga petani itu, kemudian minta tolong kepada tetangganya yang paham soal hukum. Alhasil, mereka mendapatkan uluran bantuan hukum dari DH Sitompol dan Rommel Siregar.
“Pas waktu kasus terjadi saya masih di Batam. Setelah kembali ke Penerokan, Jambi, baru saya masuk berupaya membantu mereka. Terutama dalam memohonkan penahanan luar kelima tersangka ke penyidik Polres Batanghari, ” ujar DH Sitompul.
Namun ternyata sama saja. Kendati sudah berupaya meyakinkan penyidik Polres Batangahri bahwa Sucipto Lie Cs layak diberikan kelonggaran hukum, berupa tahanan luar untuk keperluan berobat, juga gagal.
“Kami sungguh tidak habis pikir, kenapa tidak sedikitpun rasa kemanusiaan dan hati nurani dari penegak hukum atas kasus klien kami. Mereka sudah lansia, beberapa dalam kondisi sakit. Ada yang mengindap ambien parah, atas nama Pak Abu Bakar” ungkap Sitompul.
Sitompul mengaku, untuk memperjuangkan kliennya, pernah meminta tolong langsung dengan Kapolres Batanghari AKB M Hasan – yang baru-baru dicopot jabatannya dan ditempat oleh Kapolri ke Yanma Mabes Polri. Namun setali tiga uang, Hasan juga tidak berkenan memberi pelongaran penundaan penahanan kliennya.
Tidak mendapatkan pelayanan hukum berhati nurani dari penyidik Polres Batanghari, membuat Novianti - - isteri salah satu tersangka bernama Heriyanto, sangat terpukul. Dia meminta tolong kepada Kapolda Jambi dan Kapolri supaya berkenan menolong. Paling tidak, menolong menangguhkan penahanan.
“Kami orang kecil, suami saya adalah tulang punggung keluarga. Dan paman saya yang ikut ditahan juga dalam kondisi sakit, dan butuh perawatan. Tidak mungkin suami saya berjudi. Tolong bantulah kami orang kecil ini Pak Kapolda, Pak Kapolri!, ” kata Novianti.
Ditemani penasehat hukum DH Sitompul Dkk, Novianti Kamis (29/9), mengadukan kasus tersebut ke Mapolda Jambi. Dia melapor ke Bida Propam Polda Jambi, terkait beberap kejanggalan proses hukum yang menimpa kelima tersangka.
“Yang bermain gaple ini mereka sesama mereka, yang masih keluarga. Mereka ditangkap karena tuduhan berjudi. Padahal barang bukti tidak ada, minim bukti. Ini salah satu yang kami persoalkan, ” kata Sitompul.
Termasuk juga dilpaorkan soal kejanggalan terkait personel yang melakukan penangkapan dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres Batanghari. Namun personel saat penangkapan, adalah dari Polsek Bajubang.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto membenarkan adanya pelaporan dari keluarga kelima tersangka ke Bid Propam Polda Jambi. Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses(UTI)