JAMBI - - Ratusan orang buruh, perwakilan dari beberapa perusahaan, Kamis siang unjuk rasa ke Kantor DPRD. Mereka menyatakan, kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang sebesar Rp2.649.000, atau cuma naik Rp18 Ribu dari UMP sebelumnya, sangat melukai hari kaum buruh di Jambi.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kezaliman dari pemerintah, termasuk anggota DPRD Jambi terhadap kaum buruh di Jambi, ” ungkap seorang buruh yang berorasi di depan gerbang masuk Kantor DPRD Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis.
Aksi demo para buruh yang bernaung di bawah panji KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Provinsi Jambi, menuding keputusan kenaikan UMP yang terlalu kecil itu membuktikan, para pemangku kekuasaan dan wakil rakyat di DPRD Jambi tidak berpihak terhadap nasib buruh.
“Kami hanya untuk menutupi kebutuhan makan sehari-hari. Berbeda dengan kalin yang cenderung mencari kekayaan dan kepuasan pribadi. Sikap kalian selama ini memberi harapan palsu, ” timpal seorang pengunjuk rasa melalui pengeras suara.
Menurut Korlap Aksi Hendra Ambarita, sebelumnya perwakilan buruh mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah provinsi terkait rencana penetapan UMP Jambi Tahun 2022. Dari pertemuan tersebut para buruh mendapat harapan UMP Jambi akan diusahakan naik dengan nilai yang lebih layak.
Mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, aksi para buruh berjalan relatif tertib dan damai. (permato)
Baca juga:
Uang Buruh BPJS Ketenagakerjaan Buat Apa?
|