MERANGIN - Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti, Senin (20/5), melantik Al Kausari sebagai pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2021-2026.
Al Kausari dilantik menggantikan H Zainudin Ilyas yang meninggal dunia. Zainuddin diberhentikan dengan hormat disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan pelaksanaan tugasnya.
Hal itu sesuai dengan Keputusan bupati Merangin nomor 188/Kesra/2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Baznas Kabupaten Merangin penggantian antar waktu sisa periode 2021-2026.
‘’Saya berharap kinerja Baznas kedepan lebih ditingkatkan lagi melalui pelantikan ini. Atas nama pribadi dan Pemkab Merangin saya mengucapkan selamat kepada Al Kausari dan selamat bekerja, ’’ ujar Mukti.
Dia megharapkan, dalam melaksanakan tugas Kausari bekerja dengan baik, dan harus bertanggungjawab kepada Baznas Kabupaten Merangin dan Baznas Provinsi Jambi.
Dijelaskan H Mukti, ada empat faktor yang mendukung keberhasilan Zakat, pertama regulator dari Pemerintah telah banyak dan lengkap regulasi yang mengatur Zakat mulai dari undang-undang , peraturan Pemerintah hingga peraturan Baznas.
‘’Kedua motivator, ketiga koordinator dan yang keempat fasilitator. Semoga pimpinan Baznas Kabupaten Merangin yang baru dilantik senantiasa sukses dalam memberikan pelayanan Zakat yang bermutu kepada masyarakat, ’’ harapnya. (IS/kom)