MERANGIN - Pelantikan sebanyak 60 orang pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, sudah berdasarkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Izin Kemendagri itu melalui surat nomor.100.2.2.6/2343/OTDA tanggal 25 Maret 2024, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Pj Bupati Merangin H Mukti, usai pelantikan pejabat administrator, pejabat fungsional dan sebanyak 11 orang Camat, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Rabu (17/4).
‘’Semua ketentuan dan aturan sudah kita lengkapi, yang paling utama itu adalah izin dari Kementerian Dalam Negeri sudah didapatkan. Kalau salah satu tidak kita dapatkan, maka kita tidak bisa melantik, ’’ujar Pj Bupati.
Terkait proses penilaian terhadap para pejabat yang dilantik? H Mukti menjelaskan hal itu juga telah melalui proses yang Panjang. Ada tim yang melakukan penilaian, diketuai oleh Sekda Merangin Fajarman.
‘’Kami betul-betul melihat dari rekam jejak, pangkat, pengalaman kerja, pendidikan dan semuanya terhadap para pejabat yang dilantik. Itu semua sudah kita lihat dan evaluasi, ’’terang H Mukti.
Sebanyak 60 orang terpilih itu lanjut Pj bupati, hari ini Rabu (17/4) dilantik. Meskipun surat izin dari Kementerian Dalam Negeri itu turun pada tanggal, 25 Meret 2024. ‘’Mengingat sesuatu orang mau lebaran, maka baru bisa kita lantik hari ini, ’’jelas H Mukti.
Pj bupati berharap betul, orang-orang yang dilantik punya kemampuan, punya integritas, punya kemauan untuk membangun, membantu Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
‘’Saya berharap pejabat yang dilantik ini langsung bekerja, terutama pejabat yang di lapangan seperti Camat, harus betul-betul menguasai lapangan dan wilayah kerjanya serta harus berdomisili di kecamatan tempat mereka bekerja, ’’harap Pj Bupati.
Selain itu H Mukti menegaskan, sebanyak 60 orang pejabat yang dilantik tersebut, kinerjanya akan dievaluasi tiga bulan sekali. Tidak menutup kemungkinan bila etos kerjanya tidak baik akan ditarik kembali.(IS/kom)